Sabtu, 05 Desember 2009

Visi dan Misi

Dinas Kesehatan sebagai salah satu unsur pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah dibidang kesehatan serta tugas perbantuan yang menjadi wewenangnya telah menetapkan suatu visi kedepan yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai dimasa depan.

A. VISI
Visi yang ditetapkan adalah
Dinas Kesehatan sebagai penggerak “ Terwujudnya Derajat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara yang Optimal.”
Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah suatu kondisi kesehatan individu, keluarga dan masyarakat yang ditandai oleh meningkatnya umur harapan hidup, menurunnya angka kematian bayi dan ibu, menurunnya angka kesakitan penduduk, menurunnya angka kecacatan dan ketergantungan akibat penyakit, serta meningkatnya status gizi masyarakat.

B. MISI

Secara bertahap untuk mewujudkan visi tersebut , Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara menetapkan 7 (tujuh) misi yang akan dilaksanakan, yaitu :

1. Melaksanakan Pembinaan Lingkungan Sehat;
Pembinaan lingkungan sehat meliputi wilayah kecamatan dan desa sehat, tempat-tempat umum sehat, tempat pengolahan makanan, lingkungan tempat kerja sehat, rumah dan bangunan sehat, sarana air minum dan sarana pembuangan limbah yang sehat, serta lingkungan sekolah sehat.





2. Melaksanakan Pembinaan Perilaku Sehat;
Pembinaan perilaku sehat meliputi peningkatan pengetahuan, sikap positif, perilaku dan peran aktif individu, keluarga dan masyarakat dalam bidang kesehatan, temasuk pembinaan berpartisipasi dalam pembiayaan untuk sehat.

3. Melaksanakan Upaya Pelayanan Kesehatan secara merata, terjangkau dan bermutu;
Upaya pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau meliputi ketersediaan dan cakupan pelayanan kesehatan yang menjangkau sampai ke masyarakat pedesaan terpencil dan terisolasi, dengan memberikan perhatian khusus pada masyarakat miskin dan kelompok resiko serta pelayanan kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan selain pemerataan juga diupayakan disertai dengan peningkatan mutu pelayanan yang diberikan.


4. Melaksanakan Upaya Perbaikan Gizi;
Upaya perbaikan gizi meliputi perbaikan kondisi kurang gizi dengan prioritas ibu hamil, balita, perbaikan Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Anemia Gizi, Kekurangan Vitamin A serta pembinaan pola konsumsi gizi seimbang & penganekaragaman konsumsi pangan.

5. Melaksanakan Pengelolaan Sumber Daya;
Pengelolaan sumber daya kesehatan meliputi, (1)pengaturan, pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan, (2)pengelolaan pembiayaan kesehatan secara efisien dan efektif serta bertanggungjawab, (3)penyediaan serta penyaluran logistik kesehatan yang meliputi obat-obatan dan alat kesehatan serta bahan-bahan lain yang dibutuhkan ke unit-unit pelayanan kesehatan secara merata, dan (4)pemeliharaan sarana dan fasilitas kesehatan yang ada agar mutu sarana kesehatan dapat terjamin dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan yang bermutu baik pelayanan kesehatan masyarakat maupun pelayanan kesehatan perorangan.

6. Melaksanakan Upaya Pengawasan Obat, Makanan dan Bahan Berbahaya;
Pengawasan obat, makanan dan bahan berbahaya meliputi pengawasan penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat, psikotropika, narkotika, zat adiktif(NAPZA) dan bahan berbahaya lainnya melalui jalur distribusi resmi pada institusi pemerintah dan swasta, serta pengawasan sediaan farmasi, makanan/minuman dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.

7. Meningkatkan Fungsi-fungsi Manajemen dan Perumusan Kebijakan Kesehatan;
Fungsi manajemen meliputi: (1)Perencanaan, (2)Pelaksanaan Kegiatan, (3)Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Perlengkapan, (4)Pengorganisasian dan Ketatalaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi, serta (5)Fungsi Evaluasi, Pengawasan dan Pengendalian.

C. TUJUAN DAN SASARAN

Dalam penyelenggaraan kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara mengacu pada 8 (delapan) tujuan strategik sebagai berikut :

1. Meningkatkan mutu kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar perumahan dan institusi masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan
2. Meningkatkan kemandirian individu, keluarga dan masyarakat untuk peduli terhadap pemeliharaan kesehatannya
3. Mencegah masyarakat dari resiko penyalahgunaan & kesalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA)
4. Meningkatkan kuatitas dan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu, bayi dan balita, anak usia sekolah dan remaja serta pasangan usia subur dan usia lanjut.
5. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit menular yang telah menjadi isu internasional, nasional dan lokal spesifik.
6. Meningkatkan status gizi masyarakat terutama pada kelompok umur rentan dan keluarga miskin.
7. Meningkatkan kualitas pelayanan kuratif dan rehabilitatif di RS dan puskesmas serta penanganan kasus rujukan yang cepat sesuai standar.
8. Meningkatkan sumber daya kesehatan untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan serta profesionalisme tenaga kesehatan yang didukung oleh manajemen pelayanan kesehatan yang optimal.

Tujuan strategik diatas sebagai implementasi dari pernyataan misi secara detail yang ingin dicapai pada akhir periode renstra (Tahun 2006) didasarkan atas hasil analisis terhadap isu-isu strategis serta analisis faktor eksternal dan internal . Meskipun demikian ukuran yang digunakan masih bersifat kualitatif , dan sebagai penjabaran lebih lanjut dari tujuan strategik dituangkan dalam bentuk Sasaran strategik dengan indikator yang terukur secara kuantitatif.

Sasaran stratejik dimaksud merupakan suatu kondisi yang akan dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun selama periode 2002 – 2006. Terdapat 44 sasaran yang telah ditetapkan dan masing-masing sasaran mempunyai satu atau lebih indikator kinerja. Setiap indikator telah ditetapkan target kinerjanya yang ingin dicapai sampai dengan akhir tahun 2006 dan untuk mencapai target kinerja dimaksud setiap tahunnya dijabarkan lagi sejumlah Rencana Kinerja Sasaran (Performance Plan). Jika seluruh indikator kinerja sasaran yang telah direncanakan telah dicapai pada akhir tahun 2006, maka secara langsung dapat memberi gambaran pencapaian tujuan stratejik sebagaimana yang direncanakan semula dalam Renstra.